bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB ikut mengawal penyusunan Raperda Bale Mediasi Kota Mataram dalam rapat pendampingan di Aula Kanwil, Senin (25/5)
Kemenkum NTB memberi masukan strategis dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Rapat tersebut membahas secara komprehensif penguatan substansi regulasi Bale Mediasi agar mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik individu maupun komunal di tengah masyarakat.
Raperda Bale Mediasi Kota Mataram dinilai penting untuk meningkatkan status regulasi yang sebelumnya hanya berlandaskan Peraturan Walikota menjadi Peraturan Daerah.
Penguatan ini diperlukan agar Bale Mediasi memiliki dasar hukum yang lebih mandiri, komprehensif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Narasumber H. Lalu Wira Ilham menekankan bahwa Raperda Bale Mediasi memuat sejumlah aspek penting.
Mulai dari kedudukan kelembagaan, struktur organisasi, keanggotaan mediator, prosedur penyelesaian sengketa, hingga koordinasi antarlembaga.
Akademisi FHISIP Universitas Mataram Dr. Mohammad Risnain menegaskan pentingnya integrasi perspektif HAM dalam seluruh tahapan pembentukan Perda.



















































