jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial A.A. atau Anggi Aulia Arsyad yang terjadi di kawasan Jalan KH Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.F. alias Ambon (26 tahun) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan teman sekolah korban semasa SMK.
Kapolresta Bogor Kota Rio Wahyu Anggoro menjelaskan peristiwa itu bermula dari hubungan pertemanan antara tersangka dan korban yang kembali terjalin setelah keduanya berkomunikasi melalui media sosial Instagram.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka diketahui telah lama menyimpan perasaan kepada korban sejak masih duduk di bangku sekolah.
Setelah lulus, keduanya sempat kehilangan komunikasi sebelum akhirnya kembali berinteraksi melalui pesan langsung di Instagram dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Polisi menyebut, komunikasi intens antara keduanya berujung pada pertemuan pada 2 Mei 2026 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga sempat mengucapkan kalimat yang menyinggung kondisi pribadi tersangka hingga memicu rasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati atas perkataan korban yang menyinggung dirinya,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan kasus.



















































