jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru mulai berlaku pada 1 Juni 2026, mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian aturan itu dilakukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi devisa.
Salah satu aturan dalam beleid tersebut, yakni pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam aturan tersebut, penempatan DHE untuk sektor minyak dan gas (migas) tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Eksportir diwajibkan menempatkan DHE migas di dalam negeri sebesar 30 persen dengan jangka waktu penahanan minimal 3 bulan.
Sementara itu, untuk sektor komoditas unggulan lainnya seperti minyak kelapa sawit (CPO), batubara, serta sektor pertambangan lain, pemerintah menerapkan kebijakan berbeda.
Sektor-sektor ini didorong untuk melakukan retensi DHE di Bank Himbara selama 12 bulan.






















































