bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Tengah, Senin (24/11) di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dihadiri jajaran perangkat daerah Lombok Tengah, mulai dari Dinas PMD, Dinas Sosial, hingga Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat ini dibahas Raperbup tentang pembentukan Desa Persiapan Semilir Kecamatan Batukliang Utara dan Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Tanak Madina Kecamatan Pujut.
Terakhir Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) Tahun 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan kualitas regulasi.
Ia juga menekankan bahwa sebelum pembentukan desa yang dikeluarkan melalui Peraturan Daerah terlebih dahulu dibentuk Peraturan Bupati tentang Persiapan Desa.
"Pembentukan desa harus memperhatikan batas-batas desa dan jumlah penduduk," kata Kadiv PPPH Edward James Sinaga.



















































