bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (9/12).
Rapat dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga dihadiri tim perancang Kanwil Kemenkum NTB serta jajaran Bappeda dan Bagian PBJ Pemkab Sumbawa Barat.
Empat Raperbup yang dibahas meliputi: Raperbup tentang Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dan Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan serta Raperbup tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemrakarsa dari Kabupaten Sumbawa Barat atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi.
“Setiap kritik dan saran yang diberikan bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan penyusunan regulasi yang lebih berkualitas, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kadiv PPPH Edward James Sinaga.
Edward menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam menjamin keselarasan norma, efektivitas substansi, dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan proses substantif yang memastikan bahwa setiap regulasi selaras dengan asas legalitas, teknik penyusunan peraturan, dan tujuan kebijakan daerah.



















































