Kemenkum NTB Siap Mengimplementasikan Regulasi Baru Ditjen AHU, Ini Catatannya

1 day ago 28

Jumat, 28 November 2025 – 06:58 WIB

Kemenkum NTB Siap Mengimplementasikan Regulasi Baru Ditjen AHU, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU Tahun 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Regulasi Terbaru Ditjen AHU Tahun 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/11).

Kegiatan ini membahas serangkaian perubahan aturan strategis terkait layanan notaris, badan hukum, hingga pengelolaan data administrasi hukum berbasis digital.

Dalam paparan pertama, Direktorat Perdata menjelaskan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Perpanjangan tersebut dilakukan setiap tahun dengan evaluasi kondisi kesehatan melalui pemeriksaan di rumah sakit pemerintah, dan seluruh proses kini dapat diakses melalui sistem layanan daring.

Materi kedua membahas Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Formasi Jabatan Notaris dan Kategori Daerah.

Aturan ini mengatur kembali distribusi notaris berdasarkan kebutuhan riil wilayah, rasio penduduk, pertumbuhan ekonomi hingga ketersediaan layanan hukum.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerataan layanan notariat yang selama ini terpusat di kota besar sementara wilayah lain masih kekurangan.

Regulasi berikutnya yang disampaikan adalah Permenkum Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat.

Kegiatan ini membahas serangkaian perubahan aturan strategis terkait layanan notaris, badan hukum, hingga pengelolaan data administrasi hukum berbasis digital.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |