bali.jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengungkap Kemenkum kini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan baru.
RUU Kewarganegaraan disebut akan memperketat aturan yang mengatur status warga negara Indonesia (WNI).
"Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sudah saya sampaikan draf yang ada sekarang ini lebih selektif lagi.
Jadi, orang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat, gitu," kata Widodo, Kamis (26/2) kemarin.
Widodo mengatakan permohonan untuk menjadi WNI akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dari negara sang pemohon.
Menurutnya, pertimbangan lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menilai kelayakan pemohon.
"Bahkan, harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut ya.
Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif.
















































