bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta pelaku pariwisata menjalankan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) mengantisipasi Super Flu atau influenza A (H3N2) subclade K.
"Sebagai langkah antisipatif, protokol CHSE memang perlu untuk selalu dijalankan," kata Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo dilansir dari Antara.
Menurut Fadjar Hutomo, Kemenpar sebenarnya telah menyampaikan surat edaran kepada pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata dan usaha pariwisata untuk mengingatkan kembali mengenai protokol CHSE.
Hal ini untuk menjamin bahwa destinasi atau usaha pariwisata telah menerapkan CHSE kepada wisatawan.
Pembuktiannya melalui dokumen sertifikasi.
Pelaku pariwisata dapat memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan sertifikasi CHSE Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 yang saat ini melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik terkait super flu, tetapi tetap waspada melalui penerapan perilaku hidup sehat.
Pemerintah terus melakukan surveilans dan pelaporan, serta menyiapkan kebijakan dan upaya sesuai dengan situasi terkini.


















































