jabar.jpnn.com, BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 harus segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada proses administrasi.
Langkah ini diambil menyusul masih tingginya laporan pekerja terkait pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, terutama ketika hak-hak mereka terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata, melainkan harus menghasilkan penyelesaian konkret.
Kemnaker juga menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan, memberikan koreksi, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR tahun 2026.

















































