Kenneth PDIP Puji Prabowo Subianto yang Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

1 month ago 33

Kenneth PDIP Puji Prabowo Subianto yang Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth. Foto: dokumentasi Tim Kenneth

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Apresiasi itu diberikan atas sikap kenegarawanan yang ditunjukkan dalam menyikapi dinamika hukum dan politik yang tengah dihadapi Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Beliau menilai bahwa dukungan atau keterlibatan Prabowo dalam konteks pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan cerminan dari kedewasaan berpolitik, serta komitmen terhadap semangat rekonsiliasi kebangsaan.

"Izinkan saya menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto atas sikap kenegarawanan dan jiwa besar beliau dalam menyikapi dinamika politik dan hukum yang saat ini tengah mewarnai perjalanan demokrasi bangsa kita," ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (3/8).

Pria yang akrab disapa Kent itu menuturkan bahwa langkah tersebut menunjukkan Prabowo sebagai tokoh nasional yang memiliki kepekaan politik tinggi, kejernihan berpikir, serta semangat besar.

"Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi inilah wujud dari keberanian moral dan keteguhan dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya," kata dia.

Menurut dia, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.

Dia menilai, Prabowo telah menunjukkan kualitas sebagai negarawan sejati, bukan hanya sebagai pemimpin partai atau elite pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |