jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Ulah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Temanggung bikin geram. Seorang pejabat kedapatan menyalahgunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran, dan kini harus menerima sanksi tegas.
Bupati Temanggung Agus Setyawan tak tinggal diam. Dia bahkan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada masyarakat atas insiden yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas ASN.
“Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya, Rabu (25/3).
Pemkab Temanggung bergerak cepat. ASN yang bersangkutan langsung dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang dipimpin Sekda, Tri Winarno.
Hasilnya, pelanggaran terbukti. Oknum ASN tersebut menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota saat Lebaran.
Sebagai konsekuensi, sanksi berat dijatuhkan. Pemerintah memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan, ditambah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Sanksi ini bahkan lebih besar dibanding biaya sewa kendaraan pribadi selama Lebaran,” kata Agus.
Tak hanya itu, penggunaan pelat nomor khusus juga ikut disorot. Meski pelat tersebut awalnya dibuat untuk kebutuhan tertentu di masa lalu, penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap dinilai sebagai pelanggaran disiplin.


















































