jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KR dan Bendahara NPCI berinisial NJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2024.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp7,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menyelewengkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.
“Tersangka KR menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon legislatif 2024. Sedangkan NJ menerima Rp1,7 miliar sebagai uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix,” ujar Mustofa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 13 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 61 saksi, serta melibatkan ahli pidana dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk menghitung kerugian negara.
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024.



















































