jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengatakan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi sah secara konstitusi.
Aminullah menjelaskan Perpol itu juga tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Aminullah, kegaduhan yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab.
Dia menilai sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.
“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional,” kata Aminullah, Senin (15/12).
Aminullah menjelaskan Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.
Menurut dia, dalam konteks itu Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.
“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Aminullah.


















































