bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai, Bali, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal selama berlibur ke Pulau Dewata.
Seorang cewek Prancis berinisial KJB ditendang keluar Bali, setelah diketahui pelanggaran izin tinggal di Pulau Dewata.
Perempuan 32 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (3/11) kemarin dengan dikawal ketat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah rai
KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
“Yang bersangkutan diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata, tetapi dipakai bekerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (4/11).
Tim Inteldakim mengamankan KJB setelah tertangkap tangan bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Cewek bule ini diketahui bekerja sebagai sales manajer dengan gaji kurang lebih Rp 20 juta per bulan.
Padahal, berdasar penyelidikan tim Inteldakim, yang bersangkutan hanya menggunakan izin tinggal kunjungan, yakni VoA selama di Bali.



















































