KLH Bongkar 33 KSO Bermasalah di Lahan PTPN Puncak Bogor

1 month ago 31

Minggu, 27 Juli 2025 – 20:00 WIB

KLH Bongkar 33 KSO Bermasalah di Lahan PTPN Puncak Bogor - JPNN.com Jabar

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol saat meninjau langsung proses pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di lahan PTPN Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Langkah serius penegakan hukum di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terus dilakuan Kementerian Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BPLH).

Didampingi Deputi Penegakan Hukum, Menteri LH Hanif Faisol meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025 lalu.

Salah satu unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

"Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus," ujar Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.

Hanif menyampaikan bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama.

Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

"Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali," tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup siap memberikan sanksi tegas kepada KSO bermasalah yang berada di lahan PTPN Puncak, Kabupaten Bogor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |