jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut pihaknya bakal melakukan kajian mendalam sebelum memasukkan usulan pelarangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (8/4).
Diketahui, usul pelarangan vape disampaikan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4) membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usul itu muncul setelah BNN menangkap fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Menurut Abdullah, temuan BNN yang menangkap zat narkotika dalam cairan vape menjadi masukan penting bagi Komisi III DPR RI.
"Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU," kata legislator fraksi PKB itu.
Abdullah menegaskan bahwa peredaran narkoba melalui vape merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dibiarkan.
Dia menyebut praktik tersebut berpotensi merusak generasi muda dan memperluas penyalahgunaan narkotika dengan cara yang makin sulit terdeteksi.





















































