jakarta.jpnn.com - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menilai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Yana Astuti tidak kooperatif dalam membahas masalah pembangunan jalan di Maluku.
Komisi III pun akan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena Yana sudah tiga kali mangkir dari panggilan rapat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo mengatakan pihaknya sudah mendengarkan masukan dari semua pimpinan dan anggota.
“Kesimpulan yang diambil ada dua. Pertama, kami akan menyurati Kementerian PUPR untuk menarik Kepala BPJN Maluku karena dianggap tidak proaktif untuk berdiskusi dengan DPRD dalam rangka membicarakan masalah pembangunan jalan di Maluku yang ditangani BPJN Maluku," ujar Alhidayat, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan kesimpulan kedua ialah pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan karena Yana sudah tiga kali tidak datang.
“Yang kedua itu akan ada upaya paksa karena sesuai dengan tata tertib DPRD," tegasnya.
Wajo menganggap sikap Yana tidak menghargai lembaga legislatif dan menghambat pengawasan proyek-proyek pembangunan jalan di Maluku.
Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Maluku memiliki kewenangan mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD dan APBN.



















































