jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyebut pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal demikian dikatakan Hinca menyikapi langkah polisi yang menyerahkan penyidikan kasus terkait Andrie ke kejaksaan.
Hinca menyebut pembentukan Panja untuk menjawab keraguan publik soal independensi jaksa menyidik Febrie.
"Pertama, kan, begini, karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu," kata dia menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Legislator fraksi Demokrat itu mengaku sangat memaklumi jika masyarakat menaruh kecurigaan dan keraguan atas objektivitas para penyidik di kejaksaan memeriksa mantan atasan sendiri.
"Kami bisa terima, lah, itu keraguan kami dan keraguan masyarakat," ungkapnya.
Untuk memutus keraguan tersebut, Hinca menyarankan agar Kejagung mengerahkan jaksa bersih dari afiliasi Febrie demi menjaga maruah penyidikan.
"Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan, bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu," urai Hinca.





















































