Komisi III Minta Majelis Hakim Kasus Amsal Bisa Beri Putusan Bebas

11 hours ago 1

Komisi III Minta Majelis Hakim Kasus Amsal Bisa Beri Putusan Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta majelis hakim di kasus Amsal Christy Sitepu bisa membuat putusan bebas terhadap pria yang berprofesi sebagai videografer itu.

Permintaan demikian muncul setelah Komisi III DPR RI membuat kesimpulan rapat membahas kasus Amsal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

"Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

Amsal menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus tersebut.

Selain menyerukan bebas, Komisi III mengajukan Amsal ditangguhkan sebagai tahanan dengan penjamin AKD yang membidangi hukum itu.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.

Berikut lima kesimpulan rapat Komisi III dengan Amsal pada Senin ini:

Komisi III DPR RI menyerukan majelis hakim bisa membuat putusan bebas atau setidaknya ringan terhadap Amsal Christy Sitepu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |