Kompolnas Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Pernikahan Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi

3 weeks ago 40

Selasa, 26 Agustus 2025 – 16:00 WIB

Kompolnas Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Pernikahan Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi - JPNN.com Jabar

Tim medis memberi pertolongan kepada warga yang pingsan karena berdesakan dalam gelaran makan gratis rangkaian kegiatan pernikahan Wabup Garut Putri Karlina dengan putera Dedi Mulyadi, Maulana Akbar di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Kota Garut, Jumat (18/7/2025). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kompolnas meminta Polda Jabar untuk memastikan status hukum kasus pernikahan maut anak Gubernur Jabar di Kabupaten Garut.

Satu bulan setelah pesta maut yang menelan tiga korban jiwa, Polda Jabar masih juga belum mengungkapkan kelanjutan perkara tersebut.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Garut Putri Karlina yang juga pengantin perempuan dalam kasus ini. Namun, hingga kini kasus menguap begitu saja tanpa ada kejelasan.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, tewasnya tiga orang dalam pesta tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Ini ada korban meninggal tiga orang, harus dituntaskan. Ini peristiwa pidana atau bukan?,” kata Yusuf, Selasa (26/8/2025).

Menurut Yusuf, penyidik pasti sudah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Seharusnya dengan fakta tersebut, polisi sudah bisa mengungkapnya kepada publik.

“Harus segera. Pokoknya Kompolnas itu sudah ke sana, sudah melihat apa yang dijelaskan oleh penyidik fakta-faktanya seperti apa, ini sudah akhir Agustus. Saya yakin sudah banyak hasil pendalaman fakta-fakta lebih lanjut yang itu bisa disimpulkan,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, Polda Jabar perlu tegas dalam penanganan perkara ini, sebab menyangkut nyawa manusia yang hilang.

Kompolnas meminta Polda Jabar untuk memastikan status hukum kasus pernikahan maut anak Gubernur Jabar di Kabupaten Garut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |