bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus penembakan warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) memasuki babak baru.
Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali dan Polres Badung akan memeriksa tiga tersangka dan korban selamat secara bersamaan.
Konsulat Jenderal Australia dikabarkan akan turun tangan, terutama untuk menentukan waktu dan lokasi konfrontasi antara tersangka dengan korban.
Dalam kasus ini, tim gabungan menetapkan tiga WNA Australia sebagai tersangka, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23.
Ketiganya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka menghabisi WNA Australia Zivan Radmanovic dan mencederai korban selamat Sanar Ghanim.
"Kami masih berkonsultasi dengan pihak konsulat, nanti konsulat yang akan menentukan waktu dan tanggalnya.
Kami tidak bisa memaksakan melakukan investigasi karena mereka juga memiliki negara sendiri melalui konsulat," kata Kapolres Badung AKBP Muhammad Arif Batubara dilansir dari Antara.
Menurut Kapolres Badung, penyidik sebenarnya telah memeriksa Sanar Ghanim, Sabtu (21/6) kemarin.