jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Kuasa hukum pelapor dugaan penipuan arisan atau arisan bodong di Lamongan Indahwan Suci Ningati mengungkapkan korban dari kasus tersebut dari berbagai kalangan.
Indah menyebut korbannya ada dari nelayan, ibu rumah tangga, dokter, hingga pekerja migran. Kasus tersebut juga melibatkan warga luar daerah dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar lebih.
Dia mendampingi 144 warga Kecamatan Solokuro melaporkan pelaku setelah penyelenggara arisan tersebut menghilang tidak bisa dihubungi dan tidak memenuhi kewajibannya.
"Penyelenggara menghilang, akun media sosial diblokir, dan pencairan arisan yang dijadwalkan 30 Juli tak kunjung dilakukan.
Arisan itu sendiri sudah berjalan sejak 2020. Namun, dalam tiga tahun terakhir muncul sistem penawaran arisan baru dengan menjanjikan keuntungan besar.
Salah satu pelapor Azam menyebut para peserta tergiur karena penyelenggara menawarkan pembelian arisan dengan harga di bawah nominal, yang dijanjikan bisa memberikan keuntungan.
“Misalnya, arisan Rp10 juta dijual Rp8 juta. Pembeli dijanjikan untung Rp2 juta, tetapi ternyata tidak dibayar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polers Lamongna Ipda M Hamzaid mengatakan akan menyelidiki laporan dugaan penipuan arisan tersebut.



















































