jatim.jpnn.com, BATU - Korban asusila oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali. Korban merupakan keponakan dari SY yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan perbuatan bejat yang dilakukan SY tersebut dilakukan terhitung mulai 2022 hingga 2025.
Kejadian pertama kali terjadi pada 2022 di dalam mobil. Saat itu korban masih Kelas III SMP. Kemudian tersangka empat kali melakukan pelecehan seksual di rumah korban.
"Tersangka pintar mengambil momen, di mana ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah dia masuk menemui korban di dalam kamar," ungkap Joko, Senin (21/7).
Korban pun mengadukan perbuatan tak senonoh pamannya tersebut kepada kakaknya hingga akhirnya SY dilaporkan ke kepolisian.
"Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY)," jelasnya.
Video rekaman yang diambil oleh korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus asusila tersebut.
"Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban," ujar Joko.