jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (7/2).
Pihak tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI).
Mereka yang diperiksa ialah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi, Anggota Badan Supervisi OJK M. Jufrin, dan Helen Manik selaku Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis (19/12), penyidik KPK menggeledah kantor OJK.