Koster Gandeng Pelaku Wisata Tarik PWA, Ada Imbal Jasa 3 Persen

1 month ago 36

Sabtu, 16 Agustus 2025 – 09:06 WIB

Koster Gandeng Pelaku Wisata Tarik PWA, Ada Imbal Jasa 3 Persen - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8) kemarin membahas imbal jasa pungutan wisatawan asing (PWA). Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8).

Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Gubernur Koster mengatakan capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal.

Pada 2024, jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp 318 miliar atau 32 persen dari total pembayaran yang seharusnya dibayar turis asing.

Pada 2025, capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2015 mencapai Rp 229 miliar atau 34 persen dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan,” ujar Gubernur Koster.

Koster mengatakan dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Perda tersebut belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

Gubernur Koster mengatakan capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal. Oleh karena itu gandeng pelaku wisata

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |