bali.jpnn.com, DENPASAR - Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster soal ancaman pidana jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak segera ditutup ternyata bukan omon-omon.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pernyataan Gubernur Koster valid dan berdasar undang-undang.
"Ya kan sudah ada undang-undangnya, open dumping sudah tidak boleh lagi," ujar Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dilansir dari Antara.
Ketum PAN ini tidak membantah pernyataan Gubernur Koster karena memang tidak ada alasan lain dari rencana penutupan TPA Suwung.
Zulhas menegaskan penutupan TPA Suwung demi keberlanjutan lingkungan sehingga masyarakat Denpasar dan Badung yang terdampak untuk bersabar.
Menurut Zulhas, pemerintah sedang menyelesaikan aturan mengenai penggunaan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Zulhas memastikan setelah aturannya selesai maka pemerintah dapat memproses tumpukan sampah tersebut.
"Mungkin beberapa hari lagi selesai (aturannya).