bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan operasional TPA Suwung di Denpasar akan berakhir dalam waktu dekat.
Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Rabu (25/3) mengatakan, mulai 1 Agustus 2026 TPA Suwung benar-benar ditutup total.
“Kebijakan masih boleh membuang sampah non-organik hanya berlaku sampai 31 Juli 2026.
Jadi, mulai 1 Agustus TPA Suwung benar-benar ditutup,” ujar Koster dilansir dari Antara.
Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta mulai 2027 tidak ada lagi kabupaten/kota yang mengelola sampah dengan angkut buang ke TPA seperti TPA Suwung yang kini bak gunung sampah.
“Mulai 2027 tidak boleh lagi ada model TPA Suwung di kabupaten yang lain.
BKK (bantuan keuangan khusus) diberikan pada 2027 adalah dalam konteks penanganan sampah di wilayah masing-masing,” kata Koster.
Menurutnya, dana BKK nantinya akan difokuskan untuk penyelesaian penanganan sampah, sehingga apabila tidak bertanggung jawab maka tidak akan mendapat bantuan.
















































