bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026, tepat pada momentum HUT ke-68 Provinsi Bali.
Regulasi ini berfokus pada peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali.
Dokumen yang ditandatangani pada Rabu (12/8) tersebut disampaikan langsung kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8).
Koster menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan.
Di balik setiap layanan, terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan adil, dan solusi nyata.
"Peningkatan kinerja dan integritas pelayanan publik adalah bagian penting untuk mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-
Sakala, sejalan dengan visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' menuju Bali Era Baru," ujar Koster.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemprov Bali membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Gubernur Koster mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pegawai Pemprov—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN—yang terbukti melanggar ketentuan.


















































