jpnn.com, JAKARTA - Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum yang memberikan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berbagai capaian pemerintah selama 21 bulan disampaikan, mulai dari program sosial, kesehatan, pendidikan, efisiensi anggaran, koperasi desa, hingga pembangunan fondasi ekonomi jangka panjang.
"Namun, di balik berbagai capaian tersebut, ada satu kelompok yang pulang dari momentum kenegaraan itu dengan membawa pertanyaan besar: bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu?" kata Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI) Renny kepada JPNN, Sabtu (15/8).
Menurut Renny, kekecewaan itu bukan karena PPPK menuntut pidato khusus untuk mereka.
Kekecewaan muncul karena persoalan PPPK merupakan bagian dari persoalan besar aparatur negara dan pelayanan publik yang masih membutuhkan kepastian.
Sebelum pidato berlangsung, harapan bahwa Presiden Prabowo akan menyinggung nasib PPPK sebenarnya cukup besar.
Bahkan sebelumnya, ada pandangan bahwa isu PPPK layak ditempatkan sebagai bagian dari agenda penguatan ASN.
Sayangnya, harapan tersebut belum menemukan jawaban dalam pidato Presiden Prabowo yang disampaikan.





















































