jabar.jpnn.com, DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Depok sebut akan mengawal korban kasus kekerasan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan.
Ketua KPAD Depok, Chendri Liana mengatakan, bahwa dirinya menekankan hak-hak korban agar tetap terpenuhi.
Hal tersebut, lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Sehingga, pemulihan trauma kepada korban harus diberikan.
“Pemulihan trauma bagi korban. Karena hidupnya harus tetap berjalan, dia harus bisa pulih,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, bahwa korban harus mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari luka kelam yang dialaminya.
“Pastinya kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rudy Kurniawan divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas pencabulan yang dilakukannya. (mcr19/jpnn)



















































