KPK Bolehkan Tersangka Korupsi Ajukan Tahanan Rumah. Sahroni: Harus Bayar Gede, Biar Negara Enggak Rugi-Rugi Banget!

2 hours ago 22

 Harus Bayar Gede, Biar Negara Enggak Rugi-Rugi Banget!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebutkan semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan oleh Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, Yaqut dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

 Harus Bayar Gede, Biar Negara Enggak Rugi-Rugi Banget!Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Ricardo/JPNN

Skema penahanan rumah ini pun lantas mengundang perdebatan dari banyak pihak, salah satunya Ahmad Sahroni. Dia ingin KPK memiliki standar yang kliru terkait ini, bukan berdasarkan ‘pilih-pilih’.

“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Oleh karena itu, Sahroni mendorong ada standar yang jelas untuk menilai apakah seseorang layak diberikan status tahanan rumah atau tidak.

" Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” lanjutnya.

Untuk itulah Sahroni mendorong lembaga antirasuah membuat standar dalam menentukan status tahanan rumah bagi seorang tersangka koruptor.

Ahmad Sahroni usulkan tersangka korupsi yang mau ajukan tahanan rumah seperti Gus Yaqut harus bayar mahal ke negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |