jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pengelolaan keuangan serta proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa dua orang saksi dari instansi tersebut pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Beti Emilia, selaku Staf Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR, dan Agus Suhendra Wijaya, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air.
" Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (25/8).
Lebih lanjut, penyidik juga menggali informasi dari Beti Emilia untuk mengonfirmasi keberadaan sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, beberapa waktu lalu. Temuan uang tunai senilai Rp4 miliar dalam penggeledahan tersebut menjadi sorotan utama.
Sementara itu, saksi Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. " Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi menambahkan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang telah menetapkan lima tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada 11 Maret 2026. KPK kemudian mengumumkan adanya pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026 untuk kasus yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Bengkulu, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. (tan/jpnn)





















































