jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) . Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka SK. Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede (moge), hingga harley davidson, serta tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka SK dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.
Selain kendaraan mewah dan perhiasan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka sehubungan dengan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari tersebut dijaga ketat oleh belasan personel Brimob bersenjata laras panjang. Dua mobil towing juga terlihat didatangkan ke lokasi untuk mengangkut sejumlah kendaraan yang disita.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka pada Kamis (4/6). Para tersangka diduga melakukan pemerasan sistemik terhadap warga negara asing yang mengurus izin tinggal sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total kerugian negara yang diduga mencapai Rp145,5 miliar.
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.






















































