KPK Periksa Direktur PT Daya Merry Persada Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Karet di Kementan

22 hours ago 7

KPK Periksa Direktur PT Daya Merry Persada Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Karet di Kementan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KPK berkomitmen menindak tegas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021-2023.

Saksi yang diperiksa adalah Deden Setiawan, Direktur PT Daya Merry Persada.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (31/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.

KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. (tan/jpnn)


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan mark-up harga dan penyimpangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |