jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tirta Gracia Utama, Charles Wawo Unsulangi, Senin (16/6).
Charles Wawo diperiksa sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Pemeriksaan digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Senin (16/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)