KPK Periksa Pegawai PT PP dalam Kasus Korupsi Investasi PPT Energy Trading

4 hours ago 11

KPK Periksa Pegawai PT PP dalam Kasus Korupsi Investasi PPT Energy Trading

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YH selaku pegawai PT PP (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/5).

Budi mengatakan KPK memeriksa seorang advokat pada Aryanti and Pebriyanto Law Office berinisial DP, serta memanggil seorang pihak swasta berinisial HW sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 14.22 WIB, saksi YH memenuhi panggilan pada pukul 09.33 WIB, dan saksi DP pada pukul 10.14 WIB. Sementara saksi HW belum diketahui apakah memenuhi panggilan atau tidak.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 30 Juli 2025. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET pada periode 2015-2022.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka dalam perkara itu, namun identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

Sementara itu, KPK menyebut kasus tersebut turut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.

Penyidikan korupsi PPT ET berlanjut, KPK periksa pegawai PT Pembangunan Perumahansebagai saksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |