KPK Periksa Sekitar 10 ASN Pemkab Pekalongan Terkait OTT Bupati Fadia A Rafiq

1 month ago 20

Rabu, 04 Maret 2026 – 04:00 WIB

 KPK Periksa Sekitar 10 ASN Pemkab Pekalongan Terkait OTT Bupati Fadia A Rafiq - JPNN.com Jateng

Kondisi Halaman Polres Kota Pekalongan pada kegiatan KPK melakukan pemeriksaan beberapa pejabat Pemkab Pekalongan, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Kutnadi)

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 10 pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (3/3).

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di kantornya.

“Iya benar, di ruang aula dan posko lantai dua. Namun, kami tidak tahu secara persis siapa yang diperiksa maupun materinya,” ujarnya.

Menurutnya, KPK meminjam dua ruangan, yakni aula dan posko, untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara itu, lima mobil dinas berpelat merah milik Pemkab Pekalongan terpantau masih terparkir di halaman Mapolresta Pekalongan.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lain di Pekalongan dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja bupati, juga telah disegel.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan Budhi Antoyo meminta seluruh ASN tetap tenang dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kami tidak tahu apa persoalannya. Yang penting tetap bekerja sesuai timeline dan menjaga area yang sudah disegel tetap steril,” ujarnya saat memimpin apel pagi.

KPK memeriksa sekitar 10 pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (3/3).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |