jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan memeriksa delapan saksi pada 5 Maret 2026.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh wali kota.
“Para saksi diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh wali kota,” kata Budi, Jumat (6/3).
Selain itu, penyidik juga menggali pengetahuan para saksi mengenai proses penerbitan sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Tujuh saksi lainnya yang diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi, MAR dan FID selaku aparatur sipil negara di DPMPTSP Kota Madiun.
Kemudian DS dan KN yang merupakan ajudan wali kota, serta AFN yang merupakan ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
















































