jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, hingga pendalaman barang bukti hasil penggeledahan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi, Rabu (13/5).
Menurut dia, masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026 dan kini diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta. Barang bukti elektronik itu digunakan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap OPD.
Meski demikian, hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi.
“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Apabila kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan 'update'. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.



















































