jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua pihak swasta pada Selasa (7/4) dan menyita sejumlah dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

















































