KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun

1 week ago 16

Rabu, 08 April 2026 – 16:40 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Saat Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun - JPNN.com Jatim

Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua pihak swasta pada Selasa (7/4) dan menyita sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur," ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK menggeledah rumah Kadis Kominfo Madiun dan menyita dokumen terkait kasus OTT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |