jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Sudah ada tiga nama yang dicekal untuk keluar negeri.
Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yahya Cholil Staquf, stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Terkait kasus itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan berkomentar, padahal kala itu Ketua umum PKB tersebut menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
“Wah jangan tanya saya. Jangan tanya saya,” kata Cak Imin di Graha Unesa, Kamis (14/8).
Cak Imin juga tidak mau menjawab apakah memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus ini.
Dugaan kasus korupsi ini ini mencuat saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, yang terjadi kuota dibagi 50 persen-50 persen.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.