jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menerima surat keputusan dari KPU RI terkait pemberhentian tetap salah satu komisioner periode 2024-2029, yakni Luky Noviana Yuliasari yang terbukti menjabat pengurus partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Awar mengatakan pihaknya telah menerima SK KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian Komisioner Luky Noviana dan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur kelembagaan.
"Kami telah menerima salinan keputusan dari KPU RI dan langsung menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun," ujar Nur, Kamis (26/6).
Menurutnya, keputusan itu tertanggal 23 Juni 2025, atau tepat sepekan setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.
Walakin, soal penggantian antarwaktu (PAW), Anwar menyatakan kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU RI.
"KPU Kabupaten tidak memiliki otoritas dalam proses penetapan pengganti antarwaktu. Mekanismenya telah diatur secara rinci dalam regulasi," katanya.
Prosedur PAW, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam pasal 130, disebutkan pengganti anggota KPU Kabupaten/Kota diambil dari calon peringkat berikutnya hasil seleksi. KPU RI akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa calon tersebut masih memenuhi syarat.