jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan Hartono (30) sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya wanita asal Pacitan Alip Rahayu Arianti (ARA) yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Gua Lowo pada Selasa (12/8).
Tersangka adalah suami dari korban. Mereka sudah menikah secara siri selama dua tahun enam bulan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan kejadian itu bermula saat korban minta dijemput di wilayah Kecamatan Sumoroto, Ponorogo. Namun, dalam perjalanan keduanya cekcok hebat.
"Pelaku mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban yang mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal dunia," ujar Andin saat konferensi pers, Kamis (14/8).
Cekcok itu membuat emosi Hartono makin tak terbendung. Niat jahat seketika terlintas dalam pikirannya.
Hartono membawa istrinya ke area hutan kawasan wisata Goa Lowo di Kecamatan Sampung. Di sanalah, tersangka menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
"Jadi, pelaku itu membenturkan kepala korban ke batang pohon jati, lalu mencekiknya menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban dan pulang ke rumah," jelasnya.
Setelah ditemukan pada Selasa (12/8). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat menelusuri orang terdekat yang dimungkinkan bersinggungan dengan korban dalam kurun waktu beberapa jam.