jpnn.com, PALEMBANG - Seorang petani kopi di Musi Rawas berinisial AG, 49, ditangkap polisi, karena mencabuli dua bocah perempuan anak tetangganya, Sabtu (21/6/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban.
Iptu Ryan menceritakan kronologi peristiwa itu bermula ketika dua korban bersama cucu tersangka sedang bermain di rumah tersangka.
Siang itu, tersangka terbangun dari tidurnya dan mendapati cucunya berinisial C bersama temannya (kedua korban) A dan L sedang bermain.
Ketika tersangka keluar kamar menuju kamar mandi tepatnya di dapur, tersangka melihat cucunya bersama kedua korban tengah bermain tanpa mengenakan baju alias telanjang.
Melihat korban, tersangka yang saat itu hanya mengenakan handuk mengurungkan mandi, dan duduk di kursi sembari memperhatikan korban.
Kemudian tersangka menarik tangan A dan mencabulinya, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.
Seusai melakukannya terhadap A, tersangka kemudian menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L selama lebih kurang 2 menit.