jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, menyoroti kesaksian Ade Bhakti Ariawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6).
Ade Bhakti, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, dicecar pertanyaan terkait pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut nama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu secara bersamaan.
“Jujur saja, Mas. Mas Ade ada perasaan dendam dengan Bu Ita?” tanya kuasa hukum Agus Nurrudin kepada Ade Bhakti.
“Sama sekali tidak,” jawab Ade Bhakti yang dulunya menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi turut menegaskan pertanyaan tersebut. “Ada dendam tidak?” tanyanya.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Ade kembali.
Agus Nurrudin menjelaskan bahwa pertanyaan itu diajukan karena kliennya, Mbak Ita, selalu disebut dalam BAP, seolah turut terlibat langsung dalam pengaturan proyek.
Dia mempertanyakan penggunaan kata 'dan' dalam pernyataan Ade yang menurutnya menimbulkan kesan bahwa Hevearita turut aktif dalam perintah proyek bersama suaminya.