jpnn.com, JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membantah bosnya telah memerintahkannya untuk merendam sebuah telepon seluler seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kusnadi dalam sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Pernyataan itu mulanya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kusnadi.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?” Tanya Ronny.
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?” tanya Ronny lagi.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, di mana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Yang terjadi, menurut Kusnadi, adalah ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.