Kurir Sabu-Sabu Asal Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara, Barang Bukti Lebih dari 1 Kg

3 days ago 23

Sabtu, 10 Januari 2026 – 20:42 WIB

Kurir Sabu-Sabu Asal Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara, Barang Bukti Lebih dari 1 Kg - JPNN.com Jatim

Satresnarkoba Polres Madiun membekuk seorang peremuan berinisial IIR (41) warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun karena diduga menjadi kurir narkoba. Foto: Humas Polres Madiun Kota

jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang perempuan berinisial II (41) karyawati swasta asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu, dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Agung Nugroho mengatakan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum dalam persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun. Selanjutnya, proses persidangan masih mengikuti ketentuan hukum acara,” ujar Agung, Sabtu (10/1).

Menurut Agung, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan atau penasihat hukumnya.

Setelah itu, jaksa akan memberikan tanggapan atas pembelaan tersebut, yang kemudian dapat ditanggapi kembali oleh terdakwa.

“Kesempatan terakhir ada pada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” jelasnya.

Agung menjelaskan, berat ringannya tuntutan pidana dalam perkara narkotika merupakan kewenangan penuh penuntut umum, yang didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan, terutama jumlah barang bukti narkotika.

Perempuan asal Kota Madiun dituntut penjara 17 tahun karena menjadi kurir narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |