jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang perempuan berinisial II (41) karyawati swasta asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu, dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Agung Nugroho mengatakan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun. Selanjutnya, proses persidangan masih mengikuti ketentuan hukum acara,” ujar Agung, Sabtu (10/1).
Menurut Agung, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan atau penasihat hukumnya.
Setelah itu, jaksa akan memberikan tanggapan atas pembelaan tersebut, yang kemudian dapat ditanggapi kembali oleh terdakwa.
“Kesempatan terakhir ada pada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” jelasnya.
Agung menjelaskan, berat ringannya tuntutan pidana dalam perkara narkotika merupakan kewenangan penuh penuntut umum, yang didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan, terutama jumlah barang bukti narkotika.


















































