Langgar Aturan, 2 Jukir di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi

2 weeks ago 34

Kamis, 18 Desember 2025 – 12:37 WIB

Langgar Aturan, 2 Jukir di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim

Dua jukir yang melanggar aturan jam operasional saat dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindak dengan tipiring. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Samapta Polrestabes Surabaya kembali menindak juru parkir (jukir) yang melanggar aturan. Kali ini, dua jukir diciduk saat beroperasi di Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rabu (17/12) malam.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas parkir liar di lokasi tersebut. Dua jukir yang ditangkap masing-masing berinisial IS (50) dan HI (43) warga Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kedua jukir tersebut berbeda.

“IS tetap beroperasi meski jam operasional perparkiran sudah berakhir,” ujar Erika, Kamis (18/12).

Sementara itu, HI diketahui menjalankan tugas sebagai juru parkir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir (KIPP) sehingga tidak memiliki legalitas sebagai jukir resmi.

“HI melaksanakan kegiatan sebagai juru parkir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir, sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi," jelasnya.

Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di tepi jalan umum tanpa mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Tindakan mereka melanggar Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dua juru parkir di Gubeng Surabaya diamankan polisi karena melanggar aturan parkir dan Perda Kota Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |