bali.jpnn.com, DENPASAR - Ide DPRD Bali melarang kendaraan berpelat selain DK (pelat Bali) masuk Pulau Dewata selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), memantik reaksi Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta menyatakan belum ada pembahasan dengan DPRD Bali terkait larangan ini.
Keputusan melarang kendaraan luar DK masuk Bali bukan perkara mudah.
Kadishub Bali berdalih pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Pulau Dewata karena diatur secara nasional.
“Belum ada pembicaraan ke arah sana, belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” kata Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta dilansir dari Antara.
Dishub Bali memprediksi terjadi peningkatan 19-20 persen orang masuk Bali selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Potensi kepadatan akan terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Terminal Mengwi, pelabuhan, dan kawasan wisata.
Dishub Bali berusaha memetakan kawasan rawan kepadatan lalu lintas, terutama pada tiga hari jelang Natal dan Tahun Baru 2025.