jabar.jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH-AP PP Muhammadiyah) mengecam keras tindakan serangan digital yang dialami pegiat masyarakat sipil, Neni Nur Hayati.
Adapun serangan digital yang dialami oleh Neni mulai dari upaya peretasan akun pribadi, penyebaran informasi pribadi (doxing), ancaman kekerasan, penyiksaan, pembunuhan, cyberbullying, dan kampanye disinformasi yang sistematis terhadap Neni.
Dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, tertulis bahwa serangan digital tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya melanggar hak atas privasi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi serta keamanan pribadi korban.
Selain berposisi sebagai peneliti dan pegiat masyarakat sipil, Neni Nur Hayati merupakan seorang perempuan pembela demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Dengan demikian, serangan digital yang dialami oleh Neni merupakan juga bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan pembela HAM,” tulis isi siaran pers, dikutip Minggu (3/8/2025).
Adapun serangan digital yang dialami oleh Neni bermula dari adanya unggahan konten akun instagram Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta empat akun resmi instagram lainnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang berisi video klarifikasi Dedi Mulyadi (Gubenur Jawa Barat) yang membantah penggunaan buzzer di media sosial pada 15 Juli 2025.
Dalam video tersebut, gambar wajah Neni Nur Hayati ditayangkan secara sepihak dalam akun resmi instagram oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar. Penayangan tersebut dilakukan tanpa izin dari Neni itu sendiri.
Akibat penayangan tersebut, Neni mengalami serangan digital secara masif pada pada 15-16 Juli 2025 di akun media sosialnya.